Tebar Kebencian dan Berita Palsu, Hater IU Didenda Rp36 Juta - TrueID

Tebar Kebencian dan Berita Palsu, Hater IU Didenda Rp36 Juta

TrueID IndonesiaDecember 14, 2022

“Mulutmu Harimaumu”, pepatah ini pas menggambarkan para netizen pembenci aktris solois Korea Selatan, IU. Hater penyanyi yang memiliki nama lengkap Lee Ji-eun itu mendapat hukuman denda karena tulisan-tulisan yang menyerang sang penyanyi dengan nilainya mencapai 3 juta won atau setara 36 juta rupiah. 

Situasi kasus itu diumumkan EDAM Entertainment selaku perwakilan IU, Selasa (13/12) . Mereka mengatakan sudah berungkali memperingati para komunitas yang kerap menyebar kebohongan terhadap IU, serta informasi palsu lainnya, tapi tak diindahkan. Beberapa dari mereka bahkan menyebar kehidupan pribadi IU secara terus menerus.

Berbekal data-data yang sudah dikumpulkan sejak tahun lalu itu, akhirnya agensi IU mulai melakukan tindakan hukum terhadap mereka. Pada akhirnya, mereka menjalani pemeriksaan dan terkena hukuman denda. 

EDAM dengan tegas juga menyatakan akan kembali mengambil tindakan hukum tanpa toleransi, apabila mereka mengulang hal serupa. 

 “Pelaku mengakui kejahatannya selama penyelidikan dan didenda 3 juta won. Jika kejahatan yang sama dilakukan lagi setelah putusan ini, kami akan terus mengambil tindakan hukum tanpa toleransi sedikitpun,” tulis EDAM. (Tya)

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...