Nindy Ayunda dikabarkan telah mendatangi Polres Jakarta Selatan. Penyanyi berusia 33 tahun itu diperiksa sebagai saksi kasus penyekapan dan penganiyaan terhadap mantan supirnya, Sulaeman. Hal itu dibenarkan oleh kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Masih, masih di dalam. Semalam saudari N datang ke Polres untuk memberikan keterangan sampai saat ini,” kata Nurma dikutip dari Kompas.com.
“Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kita minta keterangan yang jelas dari saudara N. Itu saja,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, seorang perempuan Bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Feburari 2021. Setelah setahun lebih, status laporan tersebut naik jadi penyidikan. Namun, Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir panggilan kepolisian tanpa alasan yang jelas.
---
Serial Rekomendasi: Dear Stranger
---
Karena itu, polisi menerbitkan surat penjemputan paksa. Namun sebelum hal itu terjadi, pelantun lagu ‘Untuk Sahabat’ tersebut akhirnya mendatangi kantor polisi. Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan kemerdekaan orang. Dia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara.