Buka Baju saat Konser, Widy Vierratale Terancam Dipolisikan - TrueID

Buka Baju saat Konser, Widy Vierratale Terancam Dipolisikan

TrueID IndonesiaNovember 18, 2022

Beberapa waktu lalu sebuah video yang memperlihatkan aksi vokalis grup band Vierratale, Widy yang membuka bajunya di atas panggung sempat begitu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Widy yang baru menuntaskan penampilannya bersama Vierratale di suatu acara konser musik di kota Palu, Sulawesi Tengah tiba-tiba membuka kaos putih yang ia kenakan lalu melemparkannya ke arah penonton. Aksi Widy itu ternyata berbuntut panjang karena ia kini terancam bakal dilaporkan ke kepolisian.

Adalah Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar yang memberikan ultimatum kepada Widy untuk meminta maaf atas aksinya itu. Menurut Mualim, dirinya memberikan waktu 3x24 jam bagi mantan kekasih Onadio Leonardo itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan jika tidak maka ia siap melaporkan Widy ke Bareskrim Polri.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3x24 jam. Dalam waktu itu dia tidak memberikan klarifikasi kepada publik maka kami akan melaporkan itu," ujar pengacara Mualim Bahar, Zainul Arifin seperti dikutip dari Kumparan, Kamis (17/11).

Alasan Mualim tidak senang dengan aksi vokalis bernama lengkap Widy Soediro Nichlany itu adalah karena tidak sesuai dengan budaya orang Sulawesi. Selain itu, Mualim khawatir aksi tidak senonoh Widy bisa mengundang kembali terjadinya bencana di kota Palu.

"Nah itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi. Budaya kami orang Sulawesi itu ajarannya bagus, bagi kami tidak ada ajaran seperti itu. Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu,"  ujar Mualim.

Jika pada akhirnya benar-benar tidak meminta maaf, Widy bisa dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tidak main-main, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bisa saja menanti wanita berusia 32 tahun itu. Widy sendiri hingga tulisan ini dibuat belum memberikan konfirmasi apapun soal rencana pelaporan polisi atas aksinya tersebut.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...