Putra kandung almarhum Ustadz Arifin Ilham, Alvin Faiz kembali jadi sorotan. Alvin dituding telah melakukan tindakan menyelewengkan tanah wakaf dengan menjualnya demi untuk keutungan pribadi. Alvin bahkan bisa saja terancam hukuman 5 tahun penjara jika semua tuduhan yang ditujukan kepadanya itu terbukti.
Namun begitu ibunda Alvin, Yuni Djamaluddin Waly langsung membantah tuduhan kepada anaknya tersebut. Yuni mengatakan segalah hal yang dikatakan orang-orang tentang Alvin adalah tidak benar. Istri dari Ustaz Arifin Ilham itu juga meminta orang-orang yang menuduh Alvin agar mengecek kebenarannya terlebih dahulu ke Badan Wakaf jika ingin membuktikannya.
"Tidak, tidak tahu. Itu dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namanya manusia, pikiran-pikiran itu pasti keluar. Hanya untuk membuat ramai suasana,” ujar Yuni dalam wawancaranya dengan Status Selebritis, dikutip dari Suara.com Senin (6/2).
Yuni kemudian juga menjelaskan kalau memang benar ada tanah seluas 16 ribu meter yang dihibahkan oleh sang pemilik tanah bernama Jimmy Budi Haryanto untuk Pesantren Az-Zikra. Sementara itu, 4 ribu meter yang menjadi permasalahan merupakan tanah hibah dari Jimmy untuk almarhum Ustaz Arifin Ilham dan setelah meninggal maka kepemilikan tanah tersebut menjadi hak Alvin Faiz. Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya itu, Umi Yuni memperlihatkan segala bukti soal tanah yang diperbincangkan sambil memberikan caption singkat berupa doa agar orang-orang yang memberikan fitnah agar diampuni oleh Allah SWT.
----------
Video Rekomendasi: My First
----------
"Umi Yuni mendoakan semoga Allah memberikan ampunan-Nya kepada orang-orang yang memfitnah, dan yang suka Mengqribah, Aamin ya Rabbal Alamin," tulis Yuni di akun Instagram miliknya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sebuah akun Instagram dengan username @opposite6890.bytes mengunggah gambar sertifikat tanah yang disebutnya telah dijual oleh Alvin padahal itu merupakan tanah wakaf. Akun tersebut juga menjelaskan hukum terkait tanah wakaf yang haram digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tanah yang telah diwakafkan sejatinya adalah hak milik Allah SWT, yang dikelola oleh Nazhir agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Barang yang diterima secara hukum hibah bisa dijual, sedangkan barang yang diterima secara hukum wakaf tidak bisa dijual maupun ditarik kembali oleh yang mewakafkan. Tanah wakaf bukan tanah hibah. Tanah wakaf digunakan untuk mensejahterakan umat, bukan untuk mensejahterakan pribadi," tulis akun Instagram @opposite6890.bytes.