Lama tak terdengar, pedangdut senior Lilis Karlina tiba-tiba datang dengan kabar kurang mengenakan. Anak pedangdut yang berinisial RD ditangkap oleh polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Yang ironis, RD yang diketahui baru berusia 15 tahun ini ternyata tidak hanya mengkonsumsi namun juga disebut terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Kepastian ditangkapnya RD diungkapkan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. Menurut Edwar, RD bahkan sudah mulai mengkonsumsi narkoba sejak berusia 13 tahun dan kemudian mengedarkannya di usia 14 tahun. Edwar juga memastikan kalau bukan masalah ekonomi yang membuat RD menjadi pengedar narkoba.
"(RD) sejak usia 13 tahun anak ini mengkonsumsi obat-obatan daftar G. 14 tahun, dia sudah jadi pengedar, sampai 15 tahun, sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bukan kesulitan ekonomi. Keterangan anak, uang jajan orang tuanya cukup, tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan, sering minum-minuman, butuh pengeluaran banyak. Ini jadi motivasi si anak cari penghasilan lain," beber Edwar seperti dikutip dari Kumparan.
----------
Video Rekomendasi: My First
----------
Fakta mengejutkan lain yang terungkap dari keterangan pelaku, ternyata RD per hari bisa mengantongi uang Rp. 700 ribu hingga Rp.3 juta dari hasil menjual narkoba.
"Keterangan anak yang kita wawancara minimal satu hari Rp 700 ribu, tapi rata-rata Rp 1 sampai 2 juta per hari. Pernah Rp 3 juta per hari, jadi tiap hari ada perputaran uang," tambah Edwar.
Di akhir, AKBP Edwar juga menceritakan kalau penyebab RD bisa berkenalan dengan narkoba adalah karena pergaulan. Orang tua RD sendiri selama ini tidak mengetahui kalau anaknya itu sudah memakai narkoba sejak lama meski RD selalu mengemas obat-obatan terlarang itu di rumahnya.
"Tersangka anak kenal (narkoba) dari pergaulan lingkungan rumah. Anak ini 13-14 tahun, tapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun. Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu (orang tua) tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua," tutup Edwar.
Sebelumnya, pihak Kepolisian menangkap RD pada hari Minggu (12/3) lalu di kediamannya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Selain RD, didapati juga pelaku lainnya berinisial I yang sudah berusia 26 tahun.