Baru-baru ini, nama Raffi Ahmad dicatut oleh Medina Zein untuk melakukan penipuan. Medina Zein awalnya memperkenalkan Raffi Ahmad dengan Rizky Ananda, pengusaha kosmetik asal kota Bandung. Kronologi kejadian tersebut dijelaskan oleh Roofi Ardian selaku pengacara Raffi Ahmad.
Saat itu Rizky Ananda, pemilik PT Skinsol Kosmetik Industri dijanjikan Medina Zein untuk memakai Raffi Ahmad promosikan pabrik kosmetiknya. Tertarik dengan tawaran tersebut, Rizky kemudian melakukan transfer DP sebesar Rp 150 juta dari total Rp 1,2 miliar. Rizky percaya kepada Medina Zein setelah ditunjukkan screenshot chatting antara dirinya dengan Raffi Ahmad.
“Itikad kita baik menanyakan, apa betul transferan it uke Raffi Ahmad dan berhubungan dengan MZ. Waktu itu MZ menjanjikan Raffi bisa visit ke pabriknya. Kita tanya, ‘gimana Bu komunikasinya?’ kita kan intinya mengklarifikasi karena tak pernah diberi tahu untuk kontrak itu,” ungkap Roofi Ardian dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV.
Rizky Ananda pun menunjukkan bukti screenshot yang dikirim oleh Medina Zein kepada Roofi. MZ meyakinkan Rizky bahwa dia dekat dengan Raffi Ahmad lewat chat dari nomor bertuliskan nama sang presenter. Setelah melihat nomor tersebut, Roofy juga memastikan bahwa itu nomor palsu.
-----------
Video Rekomendasi: My First
-----------
“Mungkin Bu Rizky setuju, MZ bilang dekat banget sama Raffi Ahmad bisa lewat dia, lebih cepat. Bu Rizky tertarik dengan gayanya MZ, akhirnya percaya karena dia kirimin screenshot chatting-an dengan tulisan Raffi Ahmad New 1” Tambahnya.
“Ini bukan nomor Raffi, pasti palsu Chat dipalsukan, kalau ada orang mau pakai jasanya ada protapnya. Biasanya oke, mau, deal, hubungi saja tim saya. Biasanya yang dilibatkan marketing, legal produksi. Ada prosedur-prosedur yang harus dilewati.” ujar Roofy Ardian.
Setelah tahu kejadian sebenarnya, Rizky Ananda ingin menempuh jalur hukum. Alasannya agar tidak ada korban lain merasakan hal yang sama dengan dirinya. Sementara itu tim kuasa hukum Raffi Ahmad masih melihat situasi terlebih dahulu sebelum ikut menempuh jalur hukum.