Nikita Mirzani Tidak Sabar Bongkar Rahasia Dito Mahendra - TrueID

Nikita Mirzani Tidak Sabar Bongkar Rahasia Dito Mahendra

TrueID IndonesiaDecember 5, 2022

Permohonan eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani akhirnya secara resmi telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung pada hari Senin (5/12) siang WIB kemarin, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani. Majelis Hakim kemudian juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langsung melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian bukti pada pekan depan.

Namun begitu, meski eksepsinya ditolak ternyata Nikita Mirzani justru tampak tidak terlalu kecewa pada keputusan tersebut. Artis berusia 36 tahun itu bahkan mengaku sudah siap dan tidak sabar untuk segera melanjutkan sidang yang dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 12 Desember 2022. Nikita mengungkapkan kalau keputusan ini sudah ia tunggu karena dirinya ingin berhadapan langsung dengan Dito Mahendra. Nikita juga menambahkan kalau pada persidangan nanti, ia akan membongkar segala kebobrokan Dito Mahendra

"Ya memang harapan aku jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Dito Mahendra dengan oknum-oknum yang ada di Serang jadi kalian bisa dengar. Justru aku memang maunya dilanjutkan supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya di awang-awang, kayak angin dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan muka langsung," ujar Nikita Mirzani seperti dikutip dari Okezone, Senin (5/12).

Seperti yang telah diketahui, Nikita Mirzani harus berurusan dengan masalah hukum usai dilaporkan oleh Dito Mahedra sejak 16 Mei 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita dituduh Dito telah mencemarkan nama baiknya setelah Nikita Mirzani mengunggah Instagram Story di akunnya yang menyinggung kekasih Nindy Ayunda tersebut.

Nikita sendiri kini harus menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, artis yang akrab dipanggil nyai itu juga didakwa pasal berlapis oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...