Kasus Narkoba Ardhito Pranomo Dihentikan - TrueID

Kasus Narkoba Ardhito Pranomo Dihentikan

TrueID IndonesiaMarch 16, 2022

Musisi Ardhito Pramono akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya, penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya telah dihentikan pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo. 

“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakut Ketergantungan Obat (RSKO) atau rehab karena dalam kategori pengguna,” Ujar Ady dikutip dari Kompas.com

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukkan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” Lanjutnya.

Ardhito Pramono diketahui ditangkap terkait kasus narkoba pada 12 Januari 2022. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan puluhan pil Alprazolam.  Adrhito Pramono juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.

Meski kasus sudah dihentikan, Ardhito Pramono saat ini tetap harus menlanjutkan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pihak kepolisian juga mengaku sudah memeriksa kondisi Ardhito Pramono selama menjalani rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...