Audy: Iko Uwais Hanya Membela Diri - TrueID

Audy: Iko Uwais Hanya Membela Diri

TrueID IndonesiaJune 22, 2022

Audy Item akhirnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pengeroyokan yang melibatkan suaminya Iko Uwais. Audy diperiksa kurang lebih selama 2 jam di Polres Metro Bekasi Kota hari Selasa, 21 Juni 2022 kemarin. Setelah selesai, Audy juga kemudian menyempatkan waktu untuk memberikan keterangan kepada pers yang sudah menunggunya di luar.

Penyanyi berusia 39 tahun itu mengungkapkan bahwa tidak benar jika suaminya melakukan pengeroyokan kepada si pelapor Rudi, tetangga yang juga sekaligus seorang desainer interior. Menurut Audy, yang dilakukan Iko Uwais adalah murni membela diri dan sang kakak, Firmansyah.  

"Kami mengupayakan yang terbaik. Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan. Suami saya pure disini membela diri, karena melihat kakaknya terancam oleh Rudi akhirnya dia membela diri," ujar Audy Item di Polres Metro Bekasi Kota, seperti dikutip dari Okezone.

-----------

Video Rekomendasi: Hari Ini Kenapa, Naira?

-----------

Selain menjelaskan soal kasus yang menimpa Iko Uwais, Audy juga menceritakan alasan mengapa dirinya baru bisa datang untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (21/6) bukannya hari Senin seperti yang dijadwalkan semula.

"Diminta untuk memberikan keterangan. Ya Alhamdulillah saya baru bisa hari ini. Mungkin kemarin teman-teman bingung harusnya hari Senin. Tetapi saya baru bisa hari ini kemarin sudah kasih tahu bahwa ada urusan, baru bisa hari ini," jelas Audy.

Audy sendiri merupakan salah satu dari sekitar enam orang saksi yang bakal diperiksa oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus penganiayaan yang disebut melibatkan Iko Uwais kepada seorang desainer interior, Rudi. Audy menjadi saksi karena dirinya sedang berada di lokasi kejadian perkara pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 malam. Kasus pemukulan ini sendiri diduga terjadi usai Iko terlibat pertengkaran dengan Rudi terkait kontrak kerja yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...