Sopir Vanessa-Bibi Divonis Lima Tahun Penjara - TrueID

Sopir Vanessa-Bibi Divonis Lima Tahun Penjara

TrueID IndonesiaApril 12, 2022

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy, sopir pasangan suami istri Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada hari Senin (11/4) kemarin. Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan membacakan langsung vonis tersebut. Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun, denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim juga menambahkan, alasan yang memberatkan hukuman kepada Joddy adalah karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu sementara hal yang meringankan adalah karena ia belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu Joddy juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta keluarga almarhum korban telah memaafkannya.

null

Sumber Foto: Youtube Fuji An (https://www.youtube.com/watch?v=efxh---GKQU)

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," lanjut Bambang Setyawan.

Joddy sendiri divonis bersalah karena telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain vonis-vonis tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut SIM A milik Joddy. Atas putusan ini, Joddy yang hadir secara virtual beserta para kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu, ayah dari almarhum Bibi Ardiansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, Haji Faisal mengatakan hukuman bagi Joddy sudah cukup adil. Faisal berharap agar Joddy jera dengan hukuman ini dan tidak lagi mengulangi kesalahannya. 

"Kan lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," ujar Faisal seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (11/4)

"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tutupnya.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...