Gitaris Kahitna Ditangkap Polisi atas Penyalahgunaan Narkoba - TrueID

Gitaris Kahitna Ditangkap Polisi atas Penyalahgunaan Narkoba

TrueID IndonesiaJune 4, 2022

Polisi menangkap personel band Kahitna, Andrie Bayuajie. Gitaris berusia 48 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap saat berada di kosnya yang berlokasi di Cilandak, Jaksel, Kamis (2/6). 

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tersangka. Setelah melakukan tes urine, Andrie juga kedapatan positif mengonsumsi narkoba berjenis psikotropika golongan IV. Berdasarkan pemeriksaan, Andrie mengaku kepada polisi mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri.

“Hasil tes yang bersangkutan positif Benzodiazepine. Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri,” ujar Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari CNN.

“Sepanjang tahun 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli Valdimex Diazepam secara daring. Semestinya obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter” tambahnya.

Pihak kepolisian telah menyita 45 butir obat Valdimex yang mengandung zat aktif Diazepam. Andrie dijerat pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...