Fakta Mengejutkan di Balik Pengusiran Wanda Hamidah - TrueID

Fakta Mengejutkan di Balik Pengusiran Wanda Hamidah

TrueID IndonesiaOctober 14, 2022

Momen menegangkan sekaligus menyedihkan dialami oleh artis Wanda Hamidah. Pada hari Kamis (13/10) siang kemarin, Wanda membagikan sebuah video di akun Instagram miliknya momen saat dirinya dan beberapa warga lain harus terusir dari rumah yang mereka tempati sekarang di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Puluhan orang dari Satpol PP hingga petugas keamanan memaksa para penghuni untuk segera melakukan pengosongan rumah.

Dalam video yang diunggahnya itu, Wanda bahkan sampai menuliskan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi serta beberapa pihak terkait. Wanda juga menuduh Walikota Jakarta Pusat serta Gubernur DKI Jakarta sebagai orang-orang yang memerintahkan pengusiran ini.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap! #lawanmafiatanah,” tulis Wanda Hamidah di akun Instagramnya, Kamis (13/10).

Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat lewat Kabag Hukum Ani Suryani mengungkapkan bahwa ternyata rumah yang ditempati oleh mantan anggota DPR tersebut merupakan milik Japto Soerjosoemarno. Ani membeberkan kalau selama ini Wanda Hamidah hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang bahkan sudah habis sejak tahun 2012.

"Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamidah). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang [punya] SIP ini dia [Wanda], tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu " ungkap Ani seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Pengacara Japto Soerjosoemarno, Ardi Simanjuntak bahwa selama ini kliennya ternyata sudah membiarkan Wanda Hamidah untuk tinggal selama 10 tahun meski sambil terus melakukan mediasi. Pihak Japto juga telah memberikan tiga kali somasi dan selama ini Japto hanya bisa menempati 200 meter dari lahan itu yang kemudian dijadikan sebagai kantor. 

"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampe 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," beber Ardi Simanjuntak.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...