Rizky Nazar Tinggal Jalani Dua Kali Rehabilitasi Narkoba - TrueID

Rizky Nazar Tinggal Jalani Dua Kali Rehabilitasi Narkoba

TrueID IndonesiaMarch 2, 2022

Aktor muda Rizky Nazar dikabarkan tidak akan lama lagi segera bisa bebas dari segala konsekuensi hukum usai kasus narkoba yang sempat menimpanya. Hal tersebut dipastikan setelah Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi menyebut Rizky hanya tinggal menjalani dua kali rehabilitasi rawat jalan lagi. Kabar ini juga sekaligus menjawab beberapa rumor yang menyatakan Rizky Nazar sudah bebas dari masa rehabilitasi.

Seperti dilansir dari Kumparan.com, dari delapan kali rawat jalan rehabilitasi yang harus dijalani oleh Rizky Nazar sudah enam diantaranya yang dilewati oleh kekasih Syifa Hadju tersebut.  

"Sebetulnya bukan bebas. Dia masih 2 kali lagi untuk rawat jalan. Kan 8 kali rawat jalan. Jadi masih tinggal 2 kali lagi di BNNK Jakarta Selatan," ujar Dikdik dikutip dari Kumparan.com, Selasa (1/3).

Lalu soal alasan mengapa pemeran utama film Satria Dewa: Gatotkaca itu bisa menjalani rawat jalan, Dikdik memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Rizky Nazar. Keputusan memberikan rawat jalan ini diambil karena kasus Rizky yang terhitung kecil sehingga ada kebijakan khusus bagi aktor berusia 25 tahun tersebut.

"Jadi pembelajarannya begini. Untuk menghindari over kapasitas lapas, untuk kasus yang kecil-kecil itu, ada kebijakan Kapolri, restorative justice," jelas Dikdik.

"Kami lihat dari asesmen, pandangan hukum, apakah yang bersangkutan ada indikasi peredaran narkoba atau tidak, ternyata tidak. Jadi hanya pengguna murni. Artinya, perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan. 8 kali rawat jalan. Jadi, setiap datang ke BNN dites urine. Kami kan punya konselor untuk berkonsultasi," lanjutnya. 

Sementara itu ketika ditanyai soal kelanjutan kasus narkoba yang menimpa Rizky Nazar, Dikdik menyatakan kalau sepertinya kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 lalu karena penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dituntut dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Banyak pihak yang sangat menyayangkan kasus yang menimpa Rizky Nazar ini terlebih karena saat ini ia tengah berada dalam puncak karirnya sebagai seorang aktor. (Ridho)

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...