Meski Sudah Damai, Rizky Billar Tetap Bisa Dipenjara? - TrueID

Meski Sudah Damai, Rizky Billar Tetap Bisa Dipenjara?

TrueID IndonesiaOctober 18, 2022

Setelah Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpanya, sang suami Rizky Billar pun kini sudah bebas dan tidak perlu lagi ditahan. Adanya restorative justive atau penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, membuat proses penahanan Billar bisa ditangguhkan. Namun begitu ternyata, ada satu syarat yang jika terpenuhi maka bisa saja membuat Billar harus kembali berurusan dengan masalah hukum dan bukan tidak mungkin akan membawanya mendekam di balik jeruji besi.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, penerapan restorative justice untuk kasus KDRT Rizky Billar harus memenuhi beberapa persyaratan yang mana saat ini hal tersebut masih dalam proses di kepolisian. 

"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses. Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," jelas Nurma Dewi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10).

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

Dengan penjelasan dari AKP Nurma Dewi, kemudian muncul pertanyaan apakah berarti jika ada penolakan dari masyarakat maka sudah cukup untuk membuat Billar kembali dipenjara? Nurma Dewi pun menegaskan kalau semua masih dalam proses sehingga dirinya belum bisa memastikan apapun  soal ini.

"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," lanjut Nurma Dewi. 

Meski tidak ditahan, Rizky Billar sendiri masih harus terus menjalani wajib lapor. Senin (17/10) kemarin, menjadi hari pertama Billar melakukan wajib lapor di Polres Jakarta Selatan dan aktor berusia 28 tahun tersebut tampak hadir pada malam sekitar pukul 19.45 WIB. Menurut pengacara Billar, Philipus Sitompul dari proses wajib lapor kini Billar tinggal menunggu apakah hasil restorative justice ini bisa segera dikeluarkan.

"Hari ini saudara Rizky Billar sudah memenuhi panggilan ke Polres Jaksel. Setelah itu kita menunggu dari pihak kepolisian, untuk hasil restorative justice dikeluarkan. Kita berharap secepatnya masalah ini selesai. Dan keduanya sudah hidup bersama dan ingin memperbaiki hubungan menjadi lebih baik," ungkap pengacara Rizky Billar, Philipus Sitompul seperti dilansir dari detik.com

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...