Jadi Tersangka, Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara - TrueID

Jadi Tersangka, Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara

TrueID IndonesiaJanuary 20, 2022

Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang kembali digelar pada Rabu (19/1) kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam persidangan tersebut, sang hakim membacakan fakta-fakta terlebih dahulu. Hakim kemudian membenarkan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh mantan kekasih Laura Anna ini. 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya, yang menyebabkan korban luka berat.” Kata hakim dilansir Kumparan.

null

Gaga dan Laura Anna. Foto Instagram : @edlnlaura

Hakim lalu membacakan putusan terhadap Gaga dengan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan dua bulan.” 

Putusan hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yang menuntut Gaga dengan pasal 310 ayat (3) UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengilas balik, Gaga Muhammad bersama dengan Laura Anna mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna mengalami luka berat dan mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. Hal itu mengakibatkan Laura Anna kehilangan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak atau kelumpuhan. Sedangkan Gaga hanya luka ringan. (Ins)

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...