Nikita Mirzani Satu Sel Bareng Pelaku Pencurian dan Kasus Narkoba - TrueID

Nikita Mirzani Satu Sel Bareng Pelaku Pencurian dan Kasus Narkoba

TrueID IndonesiaOctober 27, 2022

Nikita Mirzani secara resmi menjadi penghuni Rutan Klas IIB Serang sejak hari Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. Nikita ditahan usai laporan dari Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan ITE. Artis yang akrab dipanggil Nyai itu dikabarkan bakal berada di dalam tahanan Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

Menurut Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani Nikita Mirzani akan menempati sel berukuran 4x6 meter. Nikita juga disebut memilih untuk bersama delapan tahanan dengan kasus beragam, dari pencurian hingga narkoba. Dody memastikan tidak akan ada pengecualian atau perlakuan khusus kepada Nikita meski dirinya berstatus sebagai seorang selebritis.

"Luas ruangannya 4×6. Ditahan bersama 8 orang lainnya, kasus pencurian sama narkoba. Kita punya blok wanita, ada 3 kamar. Di mana masing-masing kamarnya diisi 8 dan 9 orang. Niki minta di kamar yang isinya 8 orang. Kapasitasnya hanya 5 orang, agak over kapasitas, sih. Kami pastikan tidak ada yang spesial untuk Nikita, karena semua SOP kami jalankan. Begitu sampai di sini, kami samakan dengan yang lainnya. Mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan kita samakan,” ungkap Dody Naksabani seperti dikutip dari Kumparan. 

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

Dody juga menambahkan, kehadiran Nikita ternyata juga mendapatkan sambutan yang baik dari para tahanan lainnya. Nikita juga diceritakan sudah mengikuti berbagai kegiatan di dalam penjara seperti sholat bersama hingga menyulam.

"Sejauh ini mereka (tahanan lain) welcome aja. Tapi makanya saya bilang ini luar biasa sekali. Ya santai-santai aja. Keadaan baik, sejauh ini Nikmir punya effort luar biasa, karena sejauh ini di blok wanita udah fun, tadi pagi sudah menjalani sholat Dhuha bersama, kemudian menyulam kotak tisu," lanjut Dody dilansir dari Okezone.

Seperti diketahi sebelumnya, Nikita Mirzani harus menghadapi kasus hukum pencemaran nama baik dan UU ITE setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu namun baru resmi ditahan pada 25 Oktober 2022. Nikita sendiri diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...