Kasus penggelapan pajak terus mengintai bintang-bintang besar Korea Selatan, setelah Lee Byung Hun, Kwon Sang Woo, dan Kim Tae Hee, kini giliran nama Lee Min Ho yang terseret. Aktor terkenal berusia 35 tahun itu diisukan terlibat penggelapan pajak karena tidak teratur melakukan pembayaran pajak.
Lee Min Ho yang terkenal lewat drama berjudul “Heirs”, “Boys Over Flowers” dan “Pachinko” itu Bersama agensinya, MYM Entertainment, bahkan sempat diperiksa pihak Badan Investigasi Pajak Seoul pada September 2020. Akibat pemeriksaan itu, Lee Min Ho harus menerima denda hingga ratusan juta won atau 2 miliar rupiah lebih.
Mendapat isu ini, MYM Entertainment langsung merespon cepat. Mereka membantah Lee Min Ho dan mereka melakukan penggelapan pajak dan menegaskan selalu membayar pajak tepat waktu.
----------
Video Rekomendasi: My First
----------
“Halo. Ini MYM Entertainment. Kami ingin mengoreksi pemberitaan tentang agensi dan artis kami. Agensi dan actor Lee Min Ho selalu patuh membayar pajak, tak pernah ada sekalipun melakukan tindakan buruk,” tulis MYM Entertainment dalam pernyataan resmi mereka seperti dilansir Soompi.
MYM sendiri menjelaskan, masalah dengan pihak pajak terjadi karena salah pengertian terhadap tindakan illegal penggunan potret sang artis. Terdapat pajak tambahan yang harus dibayarkan pihak Lee Min Ho dan agensi.
“Situasi saat ini adalah masalah yang muncul karena perbedaan interpretasi apakah masalah yang sebelumnya ditangani oleh artis kami tentang 'kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan hak potret ilegal' dikenakan pajak atau tidak, dan itu tentang pajak tambahan yang ditentukan karena kesalahan akuntansi dalam proses penanganan biaya perusahaan. Sehubungan dengan ini, kami telah membayar dengan patuh,” imbuh mereka. (Tya)