Meski telah meminta maaf atas candaannya soal Miras dengan mempelesetkannya menjadi Minuman Rasulullah dalam sebuah konten video di kanal Youtube miliknya beberapa waktu lalu, seniman Budi Dalton ternyata tetap harus berurusan dengan masalah hukum. Adalah Persaudaraan Alumni 212 yang secara resmi melaporkan Budi Dalton atas kasus penistaan agama. Tidak hanya Budi Dalton, nama Sule dan Mang Saswi yang juga turut berada di dalam video tersebut ikut terseret.
Menurut Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin, Budi Dalton diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan Miras sebagai Minuman Rasulullah. Sementara, Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa ketika menimpali candaan Budi Dalton juga ikut dilaporkan.
----------
Video Rekomendasi: Dear Stranger
----------
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”. “Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut diikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Novel Bamukmin seperti dikutip dari Okezone, Minggu (20/11).
Persaudaraan Alumni 212 sendiri melaporkan Budi Dalton di Bareskrim Polri dengan pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Novel meminta agar pihak kepolisian segera menindak tegas Budi Dalton dan jika ditemukan bukti ikut terlibat, agar Sule dan Mang Saswi juga turut ditindak dengan pelanggaran yang sama.
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi," tegas Novel Bamukmin.