Penyanyi Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Dia dilaporkan atas dugaan kasus penculikan dan penyekapan. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengatakan akan mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa.
“Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir, maka penyidik mengeluarkan perintah membawa sakti kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda),” ungkap Kombes Budhi Herdi Susianti dikutip dari kapanlagi.com.
----------
Video Rekomendasi: Dear Stranger
----------
Namun penyidik polres tidak menyebutkan secara detil kapan akan melakukan jemput paksa. Sebelumnya, Nindy Ayunda dipanggil pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022. Sementara itu Dito Mahendra juga mangkir saat dipanggil pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.
Keputusan kepolisan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid. Menurutnya, perilaku Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang selalu mangkir akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hal itu dapat merusak citra dan wibawa polisi di mata masyarakat jika tidak melakukan tindakan tegas terhadap kedua pasangan kekasih tersebut.
“Pasti masyarakat bertanya dong. Kok enggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel.” Kata Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2021 atas dugaan menculik dan menyekap suaminya, Sulaiman. Setelah setahun lebih, kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan.