Sudah Berdamai, Lesti Resmi Cabut Laporan KDRT Rizky Billar - TrueID

Sudah Berdamai, Lesti Resmi Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

TrueID IndonesiaOctober 14, 2022

Tidak lama berselang setelah resmi dijadikan tersangka lalu ditampilkan di depan media, laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar ternyata sudah langsung dicabut. Tepatnya pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 malam kemarin, Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya itu. Lesti memang diketahui tiba-tiba saja hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis siang atau bertepatan dengan pengumuman Billar sebagai tersangka di hadapan media.

Kabar sudah dicabutnya laporan KDRT oleh Lesti Kejora diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon. Menurut Surya Darma, laporan KDRT Billar sudah dicabut langsung oleh Lesti dan juga telah ditandatangani. 

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan. Iya berdua, ada juga tadi bapaknya, ada juga penyidik juga di sana," ungkap Surya Darma Simbolon seperti dikutip dari detik.com.

Surya Darma juga menambahkan kalau pertemuan kembali antara Billar dan Lesti layaknya sepasang suami istri yang melepas rindu. Keduanya berpelukan dan pihak kuasa hukum membiarkan mereka untuk berbicara di ruang Kanit tanpa intervensi apapun.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

"Baik, namanya suami istri sudah lama nggak ketemu. Adalah pasti (pelukan). Jelas Lesti di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami istri kita nggak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," lanjutnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengkonfirmasi kalau Lesti Kejora memang benar telah mencabut laporan kasus KDRT nya. Meski begitu menurut Endra, walaupun Lesti sudah mencabut laporannya tetap nantinya akan ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati. Billar tidak berarti langsung dibebaskan dari segala tuduhan karena para penyidik akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak daripada korban, tetapi itu ada mekanisme dan prosedur. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," jelas Endra Zulpan.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...