Perjuangan Amalia Fujianti mendapatkan pengakuan anak dari Bambang Pamungkas membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) mengabulkan banding Amalia yang tertuang dalam Putusan PTA JAKARTA Nomor 202/Pdt.G/2021/PTA.JK yang sudah keluar sejak 24 November 2021.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1443 Hijriyah,” bunyi amar putusan tersebut seperti dilansir detikcom dari website Mahkamah Agung, Jumat (24/12).
Dalam hasil keputusan sidang dengan ketua majelis Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, anggota H. Musfizal Musa, Brdra, dan Hj. A. Salmiah, pihak tergugat dalam hal ini Bambang Pamungkas bin H. Misranto. Sementara, Amalia Fujianti sebagai penggugat.
Berdasarkan hasil sidang maka Bepe, panggilan akrab Bambang Pamungkas, sah ayah dari Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra berdasarkan petitum Amalia Fujianti. Salah satunya tercantum di poin kedua dan ketiga petitum.
“Menyatakan 2 (Dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari penggugat dengan tergugat.”
“Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan tergugat,” bunyi poin ketiga petitum.
Dalam petitum juga tertulis Bepe selaku ayah kandung harus memberi nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar 7 juta rupiah tiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga mereka dewasa dan mandiri. Poin lainnya menghukum tergugat meluangkan waktu melakukan video call untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua anak tersebut. (Tya)