KPI Pertimbangkan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar - TrueID

KPI Pertimbangkan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar

TrueID IndonesiaOctober 19, 2022

Sempat mendapatkan begitu banyak simpati dari masyarakat, Lesti Kejora kini menjadi banjir hujatan usai memutuskan berdamai dengan suaminya, Rizky Billar. Padahal kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Billar kepada Lesti membuat masyarakat begitu ingin melihat aktor berusia 28 tahun agar mendapatkan ganjarannya. Namun pada akhirnya Billar dan Lesti berdamai dan kasus hukumnya dinyatakan telah selesai pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Karena itulah kemudian ramai permintaan masyarakat yang kesal akan kasus KDRT ini agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memboikot Lesti Kejora dan Rizky Billar dari seluruh stasiun televisi di Indonesia. Atas permintaan tersebut, pihak KPI pun menyatakan kalau mereka bisa saja mempertimbangkan permintaan masyarakat meski pada akhirnya tetap harus pada posisi netral. 

"Ada dua hal yang disampaikan netizen, yang satu pro dan kontra. Ada yang minta boikot Lesti Billar, yang satu lagi bilang Lesti tetap di hati. Ini, kan, ada dua masukan yang dua-duanya harus dipertimbangkan dan diterima oleh KPI. KPI harus pada posisi netral dan harus mengambil satu kebijakan demi kepentingan publik " beber Komisioner KPI Nuning Rodiyah, seperti dikutip dari Kumparan.

Sementara itu, selain mendapatkan hujatan dari masyarakat tindakan Lesti yang mencabut laporan polisi atas kasus KDRT Rizky Billar juga disayangkan oleh Komnas Perlindungan Anak. Bahkan menurut ketuanya, Arist Merdeka Sirait, Lesti Kejora bisa saja dibawa ke ranah hukum karena dituding menggunakan alasan berdamai dengan Billar karena anak. Lesti dinilai melakukan eksploitasi terhadap anak padahal sebenarnya alasan ia berdamai bukan itu.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya. Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," ujar Arist Merdeka Sirait seperti dikutip dari detikcom, Rabu (19/10).

Arist Merdeka Sirait menegaskan kalau apa yang dilakukan Lesti telah masuk ke dalam pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini. Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," tutup Arist Merdeka.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...