Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara - TrueID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

TrueID IndonesiaJanuary 12, 2022

Artis Nia Ramadhani beserta suami dan sopir mereka, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut diberikan sang hakim karena memiliki alasan tersendiri. Menurut majelis hakim, Nia, Ardi dan Zen menggunakan barang haram tersebut secara sadar dan sengaja.

null

Nia, Ardi dan sopir mereka divonis satu tahun penjara atas kasus narkoba. Foto Instagram : @ramadhaniabarkrie (https://www.instagram.com/ramadhaniabakrie/)

Oleh karena itu ketiganya dinilai oleh majelis hakim tidak termasuk sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Mereka menggunakan bukan karena dibujuk, diperdaya, ditipu atau dipaksa, jelas hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/1) kemarin, dilansir kumparan. 

Nia memberi kesaksian bahwa dirinya menggunakan narkoba karena terpuruk sejak ayahnya meninggal dunia pada 2014 lalu. Sejak saat itu hingga April 2021, ibu tiga anak itu tidak bisa menceritakan pada siapapun. 

Kemudian Nia juga menyuruh sopirnya untuk membeli narkoba dan dengan sengaja merakit sendiri alat isap sabu, yang kemudian menggunakan barang haram tersebut bersama-sama dengan suami dan sopirnya. 

Majelis hakim menilai Nia, Ardi, dan Zen merupakan pecandu berdasarkan fakta-fakta tersebut. Dari tuntutan satu tahun penjara itu, ketiganya langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. (Ins)

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...