Seniman Budi Dalton, komedian Sutisna atau yang akan dipanggil Sule serta Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi akhirnya secara resmi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama. Adalah Syahrul Rizal yang juga merupakan ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) yang melaporkan ketiganya pada hari Rabu (23/11) kemarin.
Menurut Syahrul Rizal, apa yang dilakukan Budi Dalton dengan menyebut Miras sebagai Minuman Rasulullah telah menyinggung umat Islam dan berpotensi membuat keonaran.
"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran. Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi," ujar Syahrul Rizal seperti dikutip dari detik.com, Rabu (23/11).
Syahrul Rizal juga menambahkan, alasan mengapa Sule dan Mang Saswi juga turut dilaporkan karena mereka berdua ikut tertawa sehingga dianggap juga turut terlibat dalam penghinaan kepada Rasulullah.
----------
Video Rekomendasi: Dear Stranger
----------
"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu. Kan di situ dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Mereka secara reflek tertawa. Dengan begitu, mereka terlibat," lanjutnya.
Budi Dalton sendiri sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf di depan salah satu tokoh agama. Namun begitu, menurut kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin Budi Dalton seharusnya meminta maaf di depan publik bahkan sampai bersujud.
"Apa relevansinya? Wong, yang dicemarkan agama, kok, minta maafnya ke tokoh agama? Mestinya bisa lebih komprehensiflah. Entah bersujud di depan umum yang ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tahu atau bagaimana. Ya, kalau dia memang ada ketulusan dan tidak ada niatan mencemarkan kenapa tidak? Kalau memang ancamannya pidana," ujar Mualimin dilansir dari Kumparan.
"Kami juga tidak memaksa bahwa mereka harus sujud atau gimana supaya kita memaafkan, tidak. Itu, kan, bisa merendahkan. Kalau mereka merasa khilaf dan niatnya tidak ada ke sana, ya, tergantung keikhlasan mereka, mau sujud atau tidak," tambahnya.
Laporan ini sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatan mereka, Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP tentang Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara.