Gugat Cerai Virgoun, Inara Minta Nafkah Rp110 Juta Per Bulan - TrueID

Gugat Cerai Virgoun, Inara Minta Nafkah Rp110 Juta Per Bulan

TrueID IndonesiaMay 24, 2023

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Inara Rusli telah secara resmi menuntut cerai suaminya Virgoun pada hari Senin (22/5). Dalam gugatan cerai yang didaftarkan dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB itu, Inara mengajukan tujuh tuntutan kepada Virgoun. Salah satunya, Inara Rusli meminta nafkah hadhanah dan anak sebesar Rp. 110 juta setiap bulannya untuk ketiga anak mereka.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. Menurut Arjana, nafkah bulanan tersebut wajib dibayarkan Virgoun hingga ketiga anaknya berusia 21 tahun. Arjana juga yakin, Virgoun sanggup mengeluarkan uang dengan nominal itu karena mantan vokalis Last Child itu diperkirakan mendapatkan penghasilan Rp. 200 juta lebih per bulannya.

"Nafkah hadhanah dan nafkah anak Rp 110 juta/ bulan sampai 3 anaknya masing-masing genap usia 21 tahun. Beliau penghasilannya besar kok, 200 juta lebih. (Penghasilan) dari royalti," ujar Arjana, seperti dikutip dari Kumparan, Selasa (23/5). 

----------

Video Rekomendasi: Assalamualaikum Netizen

----------

Selain permintaan nafkah, enam tuntutan lainnya dari Inara diantaranya nafkah harus ditanggung Virgoun selama berlangsung gugatan, biaya pemeliharaan rumah, permintaan hak asuh anak dan harta gono-gini hingga nafkah Iddah. Sidang perdana perceraian Inara dan Virgoun sendiri akan digelar pada tanggal 31 Mei 2023 mendatang mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Berikut rincian 7 tuntutan Inara Rusli dalam gugatan cerainya (dilansir dari Kumparan):

1. Cerai Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. Provisi:

a. pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo.

b. pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.

c. pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. pasal 24 Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

d. dll.

3. Hak Asuh Anak.

4. Harta Gono-gini/Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam).

5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.

6. Nafkah Iddah; dan

7. Mut'ah.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...