Istri dari musisi legendaris Iwan Fals, Rosana Listanto baru-baru ini secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian usai dituduh melakukan pemalsuan surat dan merombak keanggotaan OI, komunitas penggemar dari Iwan Fals. Adalah Indra Bonaparte, salah satu pendiri OI yang melaporkan Rosana beberapa waktu lalu. Indra bahkan juga sudah menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan hari Rabu (4/4) lalu.
“Diduga, RL (membuat akta palsu) bersama notarisnya, RI. Mereka melakukannya itu 25 Januari 2017, tapi baru diketahui 2021. Tahu-tahu, klien saya, Indra ini, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara yang saat ini kami laporkan diduga palsu," jelas kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamaruddin Simanjuntak ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/4) seperti dikutip dari Kumparan.com.
Atas dasar itulah, Indra kemudian berusaha untuk menghubungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan ini namun karena tidak ada yang hadir, pengacara dari Indra Bonaparte langsung menyurati Kementrian Hukum. Sempat terjadi kendala yang membuat pihak Indra ingin membatalkan laporan kasus ini ke kepolisian, tapi setelah menghubungi notaris baru diketahui ada sesuatu yang janggal.
"Dari notaris menjawab, 'Wah, saya tidak tahu.' Padahal, dia yang membuat akta, menerbitkan salinan. Dia mengaku terima uang, tapi yang mengerjakan karyawan. Saya, kan, banyak klien notaris dan PPAT. Mereka berpendapat, tidak mungkin notaris tidak tahu kalau ada upload produk notaris ke kementerian karena itu pakai password. Artinya, walaupun yang melakukan asisten, tapi atas persetujuan dia. Artinya, SK menteri ini adalah yang diduga palsu," lanjut Kamaruddi.
Laporan sebenarnya sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022 lalu namun ternyata baru hari Rabu (20/4) kemarin, kasus ini ditindaklanjuti karena ada upaya dari pihak lain yang membuat Restorative Justice atau RJ.
Pihak Rosana Listanto sendiri sebelumnya telah lebih dulu melaporkan oknum berinisial KS yang diduga adalah Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 4 November 2021 lalu. Saat itu melalui kuasa hukumnya Ichsan P Kurniagung, Rosana melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik karena dirinya dan Iwan Fals dituding telah melakukan pemalsuan surat dan perombakan anggota OI.
"Saya Ichsan, kami selaku kuasa Pak Iwan, hari ini kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Betul, Bu Rosana sebagai pelapor. Saksinya sebagai Pak Iwan," ujar Ichsan P Kurniagung, hari Kamis (4/11).
“Saya tidak akan komentar lebih lanjut mengenai materi perkara. Biarlah penyidik bekerja dulu untuk saat ini. Yang jelas klien kami sudah gunakan haknya untuk meluruskan fitnah. Sebelum kami melaporkan perkara ini ke kepolisian, klien kami telah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor sampai saat ini,” tutupnya