Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Tidak Ajukan Banding - TrueID

Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Tidak Ajukan Banding

TrueID IndonesiaAugust 19, 2022

Setelah sempat tertunda, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Kamis (18/8) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan dan divonis bersalah atas kasus tersebut. Baik Putra Siregar maupun Rico Valentino divonis dengan pidana penjara selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim ketua.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik Putra Siregar maupun Rico Valentino menyatakan telah menerimanya dan tidak akan mengajukan banding. Menurut kuasa hukum keduanya, Nur Wafiq Warodat, kliennya saat ini sudah tidak lagi ingin mempermasalahkan siapa yang benar dan yang salah dalam kasus ini dan ingin segalanya segera berakhir.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut. Karena, pada prinsipnya, beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar, beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai," ungkap Wafiq seperti dikutip dari Kumparan.

"Beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal. Insyaallah, beliau berdua menerima legawa dan tidak akan banding, karena sejak awal inginnya masalah ini selesai. Beliau juga menyampaikan tidak ada manfaatnya menyampaikan bahwa beliau tidak bersalah di kasus ini karena semua sudah selesai," lanjutnya.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah sempat ditahan sejak 2 Maret 2022 lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dengan korban bernama Nur Alamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Kasus ini juga turut melibatkan Chandrika Chika yang menjadi saksi. Dalam pemeriksaan, Chika menceritakan kalau Nur Alamsyah, Putra dan Rico sudah berada di dalam kafe sebelum ia tidak. Setelah tiba, Chika yang bertemu dengan Nabila terlihat menangis sambil berpelukan. Karena salah paham, Rico lalu mendatangi meja tersebut lalu terjadilah dugaan pengeroyokan. Putra sendiri disebut hanya berusaha melerai pertengkaran itu.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...