Nikita Mirzani Divonis Bebas - TrueID

Nikita Mirzani Divonis Bebas

TrueID IndonesiaDecember 29, 2022

Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Keputusan tersebut diambil lantaran saksi korban Dito Mahendra tak kunjung hadir. Oleh karena itu, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan gugur.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim dikutip dari Detikhot.

Majelis hakim mengambil keputusan setelah bermusyawarah terkait ketidakhadiran saksi Dito Mahendra. Majelis juga menambahkan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan keputusan dan memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut hukum.

----------

Video Rekomendasi: My First

----------

“Membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang untuk mengembalikan semua perkara,” sambungnya.

Usai mendengar keputusan hakim, Nikita Mirzani menangis histeris. Ia juga bersujud syukur di ruang sidang. Setelah sidang selesai, wanita berusia 36 tahun itu langsung bersalaman dengan majelis hakim.

Diketahui, Nikita Mirzani sudah mendekap di Rutan Kelas II Serang selama dua bulan. Dia ditahan karena laporan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE. Namun kasus tersebut harus dihentikan setelah Dito Mahendra selaku pelapor tidak hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...