Tamara Bleszynski Diduga Menjadi Korban Kasus Penggelapan Aset - TrueID

Tamara Bleszynski Diduga Menjadi Korban Kasus Penggelapan Aset

TrueID IndonesiaJune 20, 2022

Tamara Bleszynski diketahui saat ini tengah memperjuangkan haknya mengenai aset waris dari orangtuanya. Dia mengaku menjadi korban penggelapan aset senilai miliaran rupiah. Artis berusia 47 tahun tersebut juga sudah melaporkan sejumlah orang ke Polda Jawa Barat.

Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa hal ini berhubungan dengan warisan dari orangtua Tamara berupa aset properti yang belum bisa dinikmati selama bertahun-tahun.

“Jadi laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap aset property yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas. Aset property ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya,” ungkap Djohansyah dikutip dari detik.com.

“Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara. Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain. Makanya kami melaporkan dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para pelapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara,” sambungnya.

-----------

Video Rekomendasi: Hari Ini Kenapa, Naira?

-----------

Mengenai identitas yang dilaporkan dan aset yang diduga digelapkan oleh terlapor, Djohansyah belum ingin mengungkap detailnya. Hal itu dikarenakan Tamara masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Saya belum bisa sebut nama-nama terlapornya, karena sebenarnya dari Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi pihak yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya. Makanya kami kaget tiba-tiba sampai terdengar oleh media. Detailnya seperti apa nanti biar Tamara yang jelaskan. Rencananya Minggu-minggu ini Tamara akan datang ke Jakarta untuk menjelaskan semua,” tutup Djohansyah.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...