Nikita Mirzani Berteriak Histeris saat Hendak Ditahan - TrueID

Nikita Mirzani Berteriak Histeris saat Hendak Ditahan

TrueID IndonesiaOctober 26, 2022

Nikita Mirzani akhirnya secara resmi ditahan oleh Kejari Serang pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin. Nikita Mirzani dilakukan penahanan usai kasusnya sudah masuk ke tahap 2 yang membuat dirinya harus ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang. Kepastian ditahannya Nikita diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak.

Kepada awak media, Freddy menjelaskan alasan Nikita Mirzani harus ditahan merujuk kepada pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Selain itu alasan lainnya adalah agar terdakwa tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang. Alasannya pertama objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya itu di atas 5 tahun. Kemudian alasan subjektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHP yang mengatakan supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," jelas Freddy D Simandjuntak seperti dikutip dari Kumparan, Selasa (25/10).

null

Nikita Mirzani di Polresta Serang (Foto: Dok. Polda Banten)

Sementara itu dari pantauan media, Nikita Mirzani sendiri sebelumnya sempat berteriak histeris dan menangis saat menjalani proses penyerahan berkas tahap II di Kejari Serang, Banten sekitar pukul 18.00 WIB. 

"Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia? Siapa? Dibayar berapa kalian? Kalian jahat!" teriak Nikita Mirzani dari dalam ruangan Kejari Serang.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani harus berurusan dengan masalah hukum usai laporan dari Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022 lalu. Saat itu Dito melaporkan Nikita karena dugaan pencemaran nama baik usai unggahan IG Story Nikita yang mengatakan ia sebagai penipu.

Saat itu, Nikita mengunggah percakapan antara dirinya dengan seorang pilot pesawat pribadi yang mengatakan kalau Dito sudah 6,5 bulan tidak membayarkan gajinya serta para kru. Dito melaporkan Nikita dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...