Baru saja selesai masalahnya dengan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini harus menghadapi masalah baru yang tidak kalah peliknya. Kedua penyanyi yang populer di Youtube tersebut dituntut oleh salah satu pencipta lagu yang karyanya mereka cover yaitu Erwin Agam. Erwin bahkan sudah mengirimkan somasi yang kedua kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Menurut kuasa hukum Erwin Agam, Arianto dirinya ditunjuk karena Erwin meminta bantuan kepada Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI) yang ia ketuai untuk menuntaskan masalah ini.
"Jadi Bang Erwin ini adalah salah satu pencipta lagu yang hits di 2021, lebih hits dari pada yang lain. Ternyata memang namanya pencipta atau pemilik karya seni biasanya kan senang kalau lagunya itu booming. Ternyata di pertengahan jalan banyak yang meng-cover. Setiap yang cover biasanya melakukan kerjasama, rata-rata minta izin ke Bang Erwin. Ada beberapa yang tidak minta izin, contohnya Tri Suaka dan beberapa orang yang tidak meminta izin," ujar Arianto seperti dikutip dari detik.com.
Menurut Arianto, Erwin Agam sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan menghubungi langsung kedua artis tersebut lewat media sosialnya namun tidak ditanggapi.
"Tetap diberikan kesempatan oleh tim Erwin Agam via email, DM, ternyata setelah di DM tidak ditanggapi. Maksudnya mau minta kerjasama kita carikan solusi biar dapat nilai dan kita pun sebagai pemilik mendapatkan juga dengan kerja sama, tetapi tidak ditanggapi. Sudah sampai beberapa waktu nanya itu, tapi tidak ditanggapi sampai sekarang," lanjutnya.
Arianto juga menambahkan, mereka sudah melakukan pencocokan data soal cover lagu ini dan memang ditemukan bukti kalau Tri Suaka dan Zinidin Zidan tidak meminta izin terlebih dahulu pada Erwin. Tercatat ada dua lagu yang dipermasalahkan yaitu yang berjudul Emas Hantaran dan Luka Sekarat. Dan karena somasi pertama tidak ditanggapi, maka kini jika somasi yang kedua juga tidak juga mendapatkan jawaban pihak Erwin Agam akan melakukan tuntutan hukum dan meminta ganti rugi hingga 10 milliar rupiah.
"Setelah dikonfirmasi dan mencocokkan data ternyata benar tim Tri Suaka ini tidak meminta izin dan saat dikonfirmasi tidak ditanggapi dan itu pun covernya banyak sekali, satu lagu bisa ia cover 5 lagu. Lagunya ada dua, tapi dijadikan cover enam YouTube. View-nya itu mencapai 10 juta penonton, satu lagu bisa 2 juta penonton dan ada yang 3 juta, 6 juta view-nya, ada yang 12 juta," jelas Arianto.
"Dia itu sebagai plagiat. Kita sudah sampaikan beberapa kali jangan sampai ini panjang. Tapi mereka tidak ada itikad baiknya ya udah, kalau memang tidak ada itikad baiknya kita lanjutkan bisa masuk ke ranah pidana dan perdata. Kalau perdatanya kita tuntut Rp 10 miliar, 10 lagu. Kedua kita sebut mereka melakukan pembajakan lagu hak cipta orang lain. Itu menurut undang-undang hak cipta, diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 1 poin 23. Yang isinya itu tentang pembajakan lagu ciptaan orang lain," tutupnya.