Ferry Irawan akhirnya secara resmi telah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Jawa Timur atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda. Kepolisian menahan Ferry setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat. Menurut Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Erwinn Zainul Hakim atas hasil pemeriksaan kesehatan itulah, maka tidak ada lagi halangan untuk melanjutkan proses hukum Ferry Irawan.
"Pemeriksaan hari ini kami mendapatkan tugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap FI (Ferry Irawan). Hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk proses lanjut. Tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujar Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul Hakim, dikutip dari detik.com Senin (16/1).
----------
Video Rekomendasi: My First
----------
Ferry Irawan sendiri sebelumnya saat baru tiba di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (16/1) pagi sempat menuding Venna Melinda justru memukuli dirinya sendiri sekaligus membantah telah melakukan KDRT kepada wanita yang dinikahinya sembilan yang lalu itu. Ferry bahkan dengan lancar menjelaskan kronologi kejadian yang sesungguhnya versi dirinya kepada awak media.
"Saya mungkin tidak bisa bercerita banyak. Tapi terjadi percekcokan antara saya dan istri. Saya tekankan lagi terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berusaha menenangkan istri saya yang sudah histeris. Dia memukul-mukuli dirinya sendiri. Saya angkat beliau (Venna) ke kasur. Saat itu, ia menempelkan mukanya ke saya dengan mengumbar kata-kata. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya bilang, karena kata-kata itu yang buat saya sudah melebihi apapunlah. Dalam hati saya, tidak sepantasnya kata-kata itu keluar dari mulut istri saya. Akhirnya saya ingin menyudahi. Saya rebahkan dia di tempat. Pada saat itulah, dia bilang saya mematahkan hidungnya," jelas Ferry Irawan.
Atas dugaan KDRT yang dilakukannya, Ferry Irawan terancam Pasal 44 dan 4 UU Nomor 23 tahun 2004. Dan jika terbukti bersalah di persindangan nanti, aktor yang terkenal di era 90an itu harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.