Makin Glowing di Penjara, Nikita Mirzani: Karena Air Wudhu - TrueID

Makin Glowing di Penjara, Nikita Mirzani: Karena Air Wudhu

TrueID IndonesiaNovember 28, 2022

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra pada hari Senin (29/11) kemarin. Seperti biasa, Nikita tampak tenang menjalani segala proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang tersebut. Artis yang juga akrab dipanggil Nyai itu bahkan terlihat berbeda dengan penampilan wajah yang lebih glowing.

Ketika disinggung oleh wartawan soal wajahnya yang terlihat berseri-seri dan glowing, Nikita menjawab kalau hal tersebut wajar terjadi karena ia tidak terkena matahari selama berada di penjara. 

"Iya yah (terlihat glowing), karena aku kan nggak kena matahari," ujar Nikita Mirzani seperti dikutip dari detik.com.

Lalu apakah Nikita Mirzani juga masih bisa menyempatkan diri melakukan perawatan wajah saat berada di dalam penjara, Nikita mengaku ia tidak menjalani hal apapun untuk menjaga kebersihan wajahnya. Nikita bahkan mengatakan kalau satu-satunya perawatan yang membuat wajahnya tetap glowing adalah air wudhu saja.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

"Perawatannya pakai air wudhu," ucap Nikita Mirzani singkat.

Nikita Mirzani sendiri menjalani sidang hari Senin (28/11) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh terdakwa. Dalam eksepsi itu, Nikita Mirzani meminta agar JPU membatalkan dakwaannya dan juga mengeluarkannya dari rumah tahanan. Namun begitu pada persidangan kemarin, JPU menolak eksepsi dan meminta sidang tetap dilanjutkan. Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid penolakan itu dinilai wajar dan keputusan resminya baru akan keluar minggu depan.

"Jadi gini, eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan, pasti keberatan. Jaksa pasti menolak dan kami keberatan dari dakwaan jaksa. Keputusannya minggu depan. Sampai detik ini belum ada keputusan baik eksepsi maupun permohonan Niki," jelas Fahmi Bachmid.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...