4 Fakta Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Nikita Mirzani - TrueID

4 Fakta Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Nikita Mirzani

TrueID IndonesiaSeptember 8, 2022

Masalah antara Shandy Purnamasari dan Nikita Mirzani semakin memanas. Rupanya, bos MS Glow tersebut sudah lama melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Berikut beberapa fakta terkait laporan tersebut dikutip dari beberapa sumber.

1. Dilaporkan Sejak 31 Maret 2022

Arman Hanis selaku kuasa hukum Shandy Purnamasari mengaku sudah melayangkan laporan sejak 31 Maret 2022. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim.

2. Permasalahan

Laporan ini berawal dari status Instagram Nikita Mirzani yang sudah beberapa kali dianggap menyerang pribadi Shandy Purnamasari dalam kurun waktu 11 hingga 26 Maret 2022. Tidak hanya itu, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 juga mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik.

3. Barang Bukti

Menurut Kombes Pol Nurul Azizah, pelapor sudah memberikan sejumlah barang bukti. 

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ungkap Nurul Azizah dikutip dari Kompas.com.

“Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagimana tersebut diatas, 1 bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” tambahnya. 

4. Nikita Mirzani dijerat Beberapa Pasal

Terkait dari laporan ini, Nikita pun disangkakan UUD nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nikita juga dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta. Selanjutnya dia juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 dahun dan denda Rp 12 miliar. Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani sembat menyindir kekayaan Shandy dan Gilang saat beberapa Crazy Rich terlibat skandal beberapa waktu lalu. Menurutnya, pasangan tersebut menipu publik lewat konten pamer harta di media sosial. Sampai saat ini belum ada keterangan langsung dari wanita berusia 36 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...