Aktris Han Hyo Joo didenda penalti sebesar 10 juta won atau setara Rp116 juta oleh Badan Pajak Nasional Korea Selatan karena diduga melakukan penggelapan pajak. Namun, agensi sang artis BH Entertainment membantah denda itu karena penggelapan pajak.
“Han tidak diperiksa karena terkait pajak khusus tapi pemeriksaan rutin dan tidak terkait penggelapan pajak. Masalah tambahan denda karena ada interpretasi berbeda tentang siapa yang menjadi obyek pajak,” tulis BH Entertainment seperti dilansir JoongAng Daily News, Rabu (14/6).
----------
Video Rekomendasi: Assalamualaikum Netizen
----------
Sebelumnya, media-media di Korea, Senin (12/6), menulis aktris 36 tahun itu, menjalani audit dari Badan Pajak Nasional terkait pajak tahun lalu. Dari pemeriksaan itu, Han Hyo Joo menerima sejumlah denda.
Miris jika kabar penggelapan pajak benar, ini hal buruk bagi Han Hyo Joo. Apalagi dia pernah menjadi duta pajak Korea pada 2011 dan pernah mendapat penghargaan dari presiden.
Seperti diketahui Badan Pajak Nasional Korea Selatan kerap melakukan investigasi khusus ketika mencium adanya penggelapan pajak. Han Hyo Joo bukan selebriti pertama yang tersandung kasus pajak, sebelumnya beberapa pelaku hiburan Korea juga mengalami nasib serupa. Sebut saja nama Lee Byung Hun, Kwon Sang Woo dan Kim Taehee serta Lee Min Hoo . (Tya)