Dituding Hina Dukun, Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi - TrueID

Dituding Hina Dukun, Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi

TrueID IndonesiaSeptember 12, 2022

Atta Halilintar dan Gus Miftah resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 10 September 2022 lalu. Adalah Firdaus Oiwobo, sosok yang menjadi pelapor Atta dan Gus Miftah dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi dukun. Keduanya dituding melakukan penghinaan pada dukun saat berbincang di podcast Atta Halilintar beberapa waktu yang lalu.

"Dalam podcast Atta, Gus Miftah mengatakan bahwa istri dukun itu jelek. Dia juga menganalogikan orang yang datang ke dukun itu sebagai orang bodoh," ujar Firdaus seperti dikutip dari Okezone.

Selain itu, Firdaus juga menambahkan dirinya merasa kesal karena Atta mengatakan kalau dirinya menyesal telah mengundangnya dan Gus Irfan. Dan yang membuatnya lebih terhina, Atta bahkan sampai menghapus podcastnya saat bersama Firdaus dan Gus Irfan karena merasa tidak ada hal yang baik dan mengedukasi dari video tersebut. Karena itulah ia tak ragu untuk melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah, termasuk siapapun yang menganggap buruk profesi dukun.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

"Siapapun dengan dalih edukasi menjustifikasi dukun akan saya laporkan. Ingat, saya tidak main-main!" tegas Firdaus.

"Padahal kan katanya dia mau mengkonfrontir kita dengan pendakwah yang tak sepaham dengan kita. Yang jadi masalah di podcast itu, Atta bilang dia menyesal mengundang kami karena tidak mengedukasi. Mungkin bahasa kasarnya unfaedah lah," lanjutnya.

Firdaus dan Gus Irfan sendiri sebelumnya telah melaporkan Gus Miftah dan Atta Halilintar dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45. Atas laporan tersebut, jika pada akhirnya Gus Miftah dan Atta Halilintar dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...