Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan - TrueID

Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan

TrueID IndonesiaOctober 4, 2022

Meski telah meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya atas konten prank KDRT beberapa waktu lalu, ternyata hal tersebut tidak cukup bagi Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pasangan ini secara resmi telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia pada hari Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Diwakili oleh Teuku Zanzabella, Sahabat Polisi Indonesia menilai konten prank KDRT yang dibuat Baim dan Paula dianggap telah membodohi masyarakat serta turut serta menyeret institusi kepolisian.  

nullSumber Foto: Instagram Baim Wong

"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya P. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," ujar Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi Indonesia seperti dikutip dari Okezone.

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

Menurut Teuku Zanzabella, meski Baim dan Paula sudah meminta maaf hal tersebut tidak berarti proses hukumnya akan berhenti. Baim dan Paula sendiri dilaporkan atas pelanggaran pasal 220 yaitu tentang laporan palsu dimana jika terbukti bersalah keduanya bisa dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. 

"Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa yaitu KDRT, yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," lanjut Teuku Zanzabella.

Sebelumnya, nama pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven memang langsung banjir hujatan usai keduanya membuat sebuah video prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama. Netizen yang melihatnya langsung dibuat marah karena menilai video tersebut tidak pantas. Baim dan Paula juga dianggap seolah tidak memiliki empati, terlebih baru saja beberapa hari sebelumnya pedangdut yang juga merupakan sahabat mereka, Lesti Kejora mengalami kejadian KDRT yang membuatnya kini terbaring di rumah sakit. 

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...