5 Fakta Kasus Nikita Mirzani yang Membuatnya Dibui - TrueID

5 Fakta Kasus Nikita Mirzani yang Membuatnya Dibui

TrueID IndonesiaOctober 26, 2022

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Penahanan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Berikut fakta-fakta kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.

1. Dilaporkan Dito Mahendra

Kasus ini berawal saat Nikita Mirzani mengunggah sebuah tulisan di Instagram Story tentang dugaan adanya pemukulan yang dilakukan Dito Mahendra pada 16 Mei lalu. Tidak terima, Dito Mahendra pun melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik.

2. Sempat Dijemput Paksa

Sebelumnya, pihak kepolisian Serang sudah memberikan beberapa surat panggilan sebagai saksi. Setelah tidak digubris, pihak kepolisian pun menyambangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni lalu untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil dan Nikita akhirnya mendatangi Mapolresta Serang atas keinginan sendiri.

3. Menjadi Tersangka dan Dijemput Paksa di Mall

Status Nikita Mirzani berubah dari saksi menjadi tersangka pada 11 Juli lalu. Pada 21 Juli, Nikita Mirzani ditanggap di sebuah mall di Jakarta.

4. Batal Ditahan

Nikita Mirzani kemudian batal ditahan keesok harinya. Alasan pihak kepolisian adalah pertimbangan kemanusiaan. Meski begitu, Nikita Mirzani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota. Dia juga sempat dicegat keluar negeri.

5. Ditahan di Rutan Serang

Setelah kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, status Nikita Mirzani berubah menjadi sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Serang dan ditahan di Rutan kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10). Hal itu disebabkan karena berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis berusia 36 tahun tersebut sudah lengkap.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...