Selama ini terlihat tenang dan seolah tidak ada masalah, kondisi rumah tangga Rizky Billar dan Lesty Kejora mendadak menjadi pembahasan publik usai muncul kabar soal Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT). Lesty Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu, 28 September 2022 malam lalu karena mengalami kekerasan. Kabar tersebut juga dipastikan kebenarannya oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut AKP Nurma Dewi, kelanjutan dari kasus KDRT ini semua tergantung dari proses visum. Lesty sendiri sudah melakukan visum setelah terjadi KDRT baru setelah itu bisa diketahui fakta otentiknya.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum. Ya nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya. Semalam kita harus visum dulu, jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," ungkap AKP Nurma Dewi seperti dikutip dari detikhot.
----------
Video Rekomendasi: Dear Stranger
----------
Nantinya setelah melihat hasil visum, Polisi juga akan melakukan penyidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari korban dan saksi. Meski begitu, untuk jadwal pemanggilan akan ditentukan kemudian.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban. Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan. Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," jelas AKP Nurma.
Sementara itu dalam keterangan yang tertulis dalam surat laporan kepolisian LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, akhirnya diketahui kronologis tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar. Rizky ternyata melakukan KDRT kepada Lesty awalnya adalah karena ia ketahuan selingkuh. Saat itu, Lesty meminta agar dirinya dipulangkan saja ke rumah orang tuanya namun hal itu justru memancing emosi Rizky Billar. Rizky Billar kemudian langsung mendorong Lesty, membantingnya ke kasur lalu mencekik lehernya.
"Pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di Jalan Gaharu III 010 A Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jaksel, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban). Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi. Mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian bunyi keterangan Lesty Kejora dalam surat laporan kepolisian yang ditandatangani Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Jika pada akhirnya, Rizky Billar dinyatakan resmi bersalah maka aktor berusia 27 tahun tersebut terancam Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara jika korban meninggal, dan 5 tahun jika luka-luka.
“Dikenakan Pasal KDRT, 15 tahun (pidana) kalau dia (korban) mati. Tapi, ini kayaknya cuma 5 tahun karena dia, kan, luka lebam gitu," tutup AKP Nurma Dewi.