Jadi Tersangka, Ancaman Lima Tahun Penjara Menanti Rizky Billar - TrueID

Jadi Tersangka, Ancaman Lima Tahun Penjara Menanti Rizky Billar

TrueID IndonesiaOctober 13, 2022

Rizky Billar telah memenuhi panggilan dari kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya terhadap sang istri, Lesti Kejora. Dan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, Billar akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka. Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan hari Rabu (12/10) malam WIB.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar karena sudah memenuhi persyaratan dua alat bukti sehingga status aktor berusia 28 tahun itu dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Dan setelah dijadikan tersangka, Billar kemudian diizinkan untuk beristirahat sejenak untuk kemudian pemeriksaan kembali dilanjutkan namun kali ini berstatus sebagai tersangka. 

----------

Video Rekomendasi: Dear Stranger

----------

"Di dalam ketentuan UU KDRT ini, yaitu UU no. 23 tahun 2004, dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga status dinaikkan sebagai tersangka," ujar Zulpan seperti dikutip dari detik.com.

Rizky Billar sendiri hingga hari Kamis (13/10) dini hari masih terus menjalani pemeriksaan. Jika kemudian pada akhirnya dalam persidangan Billar terbukti bersalah maka dirinya bisa dikenakan ancaman pasal 44 ayat 1 dengan hukuman pidana lima tahun penjara. 

"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," jelas E Zulpan.

Sebelumnya pada hari Rabu (12/10) sempat beredar sebuah video yang berasal dari CCTV di rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memperlihatkan kejadian saat Billar hendak melemparkan bola billiar ke arah Lesti. Video itu kemudian juga dikonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagai salah satu barang bukti tindakan KDRT yang dilakukan Billar. Dari video itu juga diketahui kejadian berlangsung pada bulan Oktober tahun 2021 lalu yang artinya, KDRT terhadap Lesti Kejora sudah berlangsung cukup lama.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...