Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Nora Harap Sang Suami Kuat - TrueID

Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Nora Harap Sang Suami Kuat

TrueID IndonesiaFebruary 25, 2022

Drummer grup band Superman is Dead, Jerinx akhirnya secara resmi divonis bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda sebesar 25 juta rupiah. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Jerinx dihukum dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

nullSumber Foto: Instagram Official Nora Alexandra (@ncdpapl)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Jerinx dan denda Rp25 juta. Masa hukuman yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua, Surachmat saat membacakan vonis untuk Jerinx hari Kamis (24/2).

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang membuat vonis Jerinx lebih ringan dari tuntutan JPU diantaranya karena terdakwa telah berusaha untuk meminta maaf kepada korban serta mau mengakui kesalahan dan ditambah perilaku sopan selama persidangan berlangsung.

"Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan terdakwa pernah dibui. Keadaan yang meringankan terdakwa telah berupaya semaksimal mungkin meminta maaf kepada saksi korban, baik secara langsung maupun melalui mediasi. Terdakwa bertemu korban di persidangan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ungkap majelis hakim.

Sementara itu ditemui wartawan setelah persidangan selesai, Jerinx sendiri mengaku sudah siap dengan segala keputusan dari majelis hakim sehingga ia tidak terlalu terkejut dengan vonis ini. Menurutnya selama sang istri selalu ada untuk mendukungnya, pria berusia 45 tahun ini yakin akan bisa melewati semuanya dengan baik.

“Ya, Saya sudah siapkan mental untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk jadi Saya tidak terlalu terkejut. Selama ada istri di sebelah Saya, Saya pasti akan bisa melewati semuanya,” ujar Jerinx.

“Dijalanin aja, semoga suami saya tetap kuat,” tambah sang istri, Nora Alexandra yang terus mendampinginya selama persidangan hingga pembacaan vonis.

Bagi Jerinx, ini adalah kali kedua dirinya harus mendekam di dalam penjara setelah sebelumnya ia baru saja bebas pada 9 Juni 2021 lalu karena kasus ujaran kebencian. Setelah itu, Jerinx kemudian kembali terlibat dengan urusan hukum usai diketahui melakukan pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni dan resmi ditahan pada 1 Desember 2021. Jerinx sendiri sebelumnya saat membacakan pledoi di depan majelis hakim beberapa waktu lalu mengaku kapok untuk berkata kasar lagi dan berjanji akan menjadi sosok yang lebih bijaksana. (Ridho) 

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...