Dukung #BlokirKominfo, Seringai Persembahkan Lagu Omong Kosong - TrueID

Dukung #BlokirKominfo, Seringai Persembahkan Lagu Omong Kosong

TrueID IndonesiaJuly 31, 2022

Grup band Seringai akhirnya kembali tampil di atas panggung untuk pertama kalinya sejak pandemi Covid-19. Seperti dikutip dari Hai Online, Grup band rock yang digawangi Arian 13, Ricky Siahaan, Sammy Bramantyo, dan Edy Khemod ini memang sejak masa awal pandemi memilih menolak untuk tampil secara virtual karena menurut mereka hal tersebut tidak akan bisa menggantikan atmosfir tampil secara offline. Dan setelah kurang lebih selama dua tahun absen, Seringai kembali manggung lagi tepatnya di event Guinness Smooth Session yang berlangsung di Hutan Kota GBK hari Sabtu, 30 Juli 2022.

Dan pada panggung pertamanya, Seringai yang memang selalu peka dengan isu terkini kembali ikut menyuarakan pendapat mereka pada permasalahan yang sedang panas saat ini yaitu pemblokiran oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia pada hari Sabtu lalu. Beberapa PSE yang terkena imbas diantaranya Steam hingga PayPal.

Dalam video singkat yang diunggah oleh akun Instagram @hai_online itu, sang vokalis Arian13 menyuarakan kritikannya pada keputusan Kominfo itu yang kemudian disambut meriah oleh para penggemarnya.

---

Serial Rekomendasi: Dear Stranger

---

“Mereka menginginkan data pengguna dan tentu saja banyak yang tidak setuju karena itu privacy, policy. Jadi teman-teman, lawan karena semua ini adalah omong kosong,” ujar vokalis Seringai, Arian13 yang kemudian diikuti intro lagu ‘Omong Kosong’.

Kominfo secara resmi melakukan blokir terhadap sejumlah PSE besar terhitung sejak hari Sabtu, 30 Juli 2022. Keputusan tersebut tentu saja langsung mendapatkan perlawanan dan protes luar biasa dair masyarakat khususnya pengguna steam yang merupakan para gamers. Hingga saat ini, Kominfo sendiri masih bersikeras untuk tidak akan mencabut keputusan blokir ini hingga sejumlah PSE itu mengikuti peraturan pemerintah. Namun khusus untuk Pay Pal, Kominfo berencana untuk mencabut blokir untuk sementara selama lima hari agar para pengguna bisa menarik uang mereka terlebih dahulu di situs tersebut.

Baca Selengkapnya
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...